Sabtu, 15 September 2012

Menjawab Fitnah Faithfreedom


PEMERKOSAAN DALAM ISLAM


Benarkah Islam membenarkan pemerkosaan sebagaimana yang dituduhkan oleh dajjal bernama Faithfreedom (sekelompok murtad yang digawangi oleh Ali Sina, Maryam Mamazie, dan Duladi):

 
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka orang menuduh itu) delapan puluh kali dera…”(QS.An-Nur:4)
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nur : 6)
MANA BAGIAN AYAT YG BILANG WANITA DIPERKOSA JIKA TIDAK ADA 4 SAKSI AKAN DIANGGAP PEZINAH?DISANA DIJELASKAN TENTANG HARUS ADA 4 SAKSI UNTUK MENUDUH WANITA BAIK-BAIK BERZINA. TENTU SAJA KASUSNYA BEDA DENGAN WANITA YG DIPERKOSA, SEJAK KAPAN WANITA KORBAN PERKOSAAN SAMA DENGAN WANITA PEZINA? KALAU MAU BUAT FITNAH TUH YG PINTERAN DIKIT NAPA BIAR GA MALU2IN! WANITA YG DIPERKOSA ADALAH KORBAN JADI TIDAK MUNGKIN DIHUKUM.

SEKARANG KITA LIHAT DEH GIMANA HUKUM ZINA DAN PERKOSAAN (RAJAM) DALAM ALKITAB 
a.      Tuhan cemburu dengan perzinahan
Dalam Surah Yehezkel 16: 4-42, dijelaskan bahwa Allah telah merasa cemburu dengan pelacur/sundal. Untuk itu perhatikan ayat berikut ini.
“Mereka akan membakar rumah-rumahmu dan menjatuhkn hukum kepadamu (sundal) di hadapan banyak perempuan. Dengan demikian Aku (Tuhan Allah) membbuat engkau berhenti bersundal dan upah sundal tidak akan kau berikan lagi. Demikianlah Aku MELAMPIASKAN murkaKu kepadamu sehingga CEMBURUKU kepadamu reda kembali, barulah Aku merasa tenang dan tidak sakit hati lagi”. (Yehezkel 16: 4-42)”
b. Hukum rajam Alkitab (Bibel)
Bagaimana dengan hukum zina dalam Al Kitab, ternyata Al Kitab khususnya perjanjian lama tidak konsisten dan menganggap remeh masalah zina ini. Untuk itu lihat ayat berikut ini:
PERKOSAAN MERUPAKAN KEJAHATAN YANG BESAR, DAN INI DAPAT MEMPENGARUHI KEHIDUPAN WANITA YANG DIPERKOSA.
 APA KATA AL KITAB BERHUBUNGAN DENGAN ISU INI? MARI KITA BUKA AL KITAB!
“If a man happens to meet a virgin who is not pledged to be married and rapes her and they are discovered, he shall pay the girl’s father fifty shekels of silver. He must marry the girl, for he has violated her. He can never divorce her as long as he lives. (From the NIV Bible, Deuteronomy 22:28)”
22:28 Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan–
22:29 maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi. (Ulangan 22:28-29).
Aturan dalam Alkitab diatas sangatlah mengerikan! Ulangan 22:28-29 memaksa wanita yang diperkosa untuk menikah dengan pemerkosanya. Hukum dalam Alkitab tersebut sungguh menggelikan dan tidak rasional. Kita buka lebih lanjut Alkitab!
“But if out in the country a man happens to meet a girl pledged to be married and rapes her, only the man who has done this shall die. (From the NIV Bible, Deuteronomy 22:25)”
22:25 Tetapi jikalau di padang laki-laki itu bertemu dengan gadis yang telah bertunangan itu, memaksa gadis itu tidur dengan dia, maka hanyalah laki-laki yang tidur dengan gadis itu yang harus mati, (ulangan 22:25)
INI AYAT YANG PENTING. KITA MELIHAT DI ULANGAN 22:28 BAHWA JIKA LAKI-LAKI MEMPERKOSA SEORANG GADIS, MAKA GADIS YANG DIPERKOSA WAJIB MENIKAH DENGAN PEMERKOSANYA. SEMENTARA BAGI PEMERKOSA WANITA YANG TELAH MENIKAH MAKA IA WAJIB MATI. JADI TIDAK ADA HUKUMAN YANG REAL BAGI PEMERKOSA GADIS. SI PEMERKOSA ENAK MENIKAH WANITA YANG DIPERKOSANYA.
Pertanyaan :
Bagaimana Alkitab mencegah para pemuda brutal untuk memperkosa gadis yang cantik? Rencanakan saja anda memperkosa Tracy Trinita atau mungkin Agnes Monica yang mudaan dikit, kalau anda sampai dapat melakukannya keberuntungan ada di pihak anda, anda dapat menikahi si Tracy, enakan? Sedang yang diperkosa, menderita lahir batin, sudah gitu harus hidup serumah dengan pemerkosanya, habis itu setiap hari mungkin dia diperkosa terus, kasihan dech! Pelajaran moral apa yang dapat diambil dari ayat diatas? ampun dah!!!
AYAT DI ATAS BERBEDA DENGAN AYAT BERIKUT:
“Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan—jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia (berzina), maka haruslah mereka keduanya kau bawa keluar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati (Ulangan 22:24)
Jadi ukuran hukuman rajam hanya dilihat apakah gadis tersebut sudah bertunangan atau tidak, bila sudah bertunangannya, maka hukumnya akan berat, bila belum bertunangan hanya dikawinkan. Dan diberlakukan untuk laki dan juga kepada wanita (dua-duanya dirajam).
Tetapi hukuman ini terasa kontras bila seseorang berhubungan seksual dengan hewan yang hukumannya adalah hukuman mati. Lihat ayat berikut ini:
“Siapa yang tidur (bersetubuh) dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati (Keluaran 22:19).
Dari beberapa ayat di atas lalu manakah yang harus kita ikuti, perjanjian lama-kah atau perjanjian baru. Hukum rajam juga berlaku bagi yang menghujat TUHAN:
“Siapa yang menghujat nama Tuhan, pastilah ia dihukum mati dan dilontari dengan batu (rajam) oleh seluruh jemaat (Imamat 24:16)
Dikaitkan dengan masalah zina ternyata Injil Perjanjian Baru lebih keras bila dibandingkan Injil Perjanjian Lama untuk itu perhatikan ayat berikut ini:
“Kamu telah mendengar firman: Janganlah berzinah. Tetapi Aku berkata padamu. Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya, maka jika matamu yang kanan menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa daripada tubuhmu dengan utuh dicampakkan ke dalam neraka (Injil Matius 5:27-30).
Hal ini dikuatkan dengan hadits Rasul saw:
“Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Beliau bersabda: sesungguh nya Allah menentukan untuk anak adam mendapat bagian dari zina, tidak boleh tidak. Zina mata melihat (perempuan), zina lidah berbicara dan zina hati mengharap dan menginginkan, hanya anggota kelamin yang menentukan benar atau tidaknya dia berbuat zina (HR Bukhari) [1783]
Jadi walaupun mata sudah berkeinginan, tetapi tetapi juga yang namanya zina sebenarnya itu ialah zina dengan kemaluan.
Apakah Yesus melaksanakan hukum rajam sesuai perintah perjanjian Baru. Lihat ayat berikut ini:
“Pagi-pagi benar Ia berada lagi di Bait Allah, dan seluruh rakyat datang kepadanya. Ia (Yesus) duduk dan mengajar mereka. Maka ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi membawa kepadanNya seorang perempuan yang kedapatan berbuat zinah. Mereka menempatkan perempuan itu di tengah-tengah lalu berkata kepada Yesus. “Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia sedang berbuat zinah. Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian (Pen: dirajam). Apakah pendapatMu tentang hal itu?” Mereka mengatakan hal itu untuk mencobai Dia (Yesus), supaya mereka memperoleh sesuatu untuk menjalankanNya. (Yohanes 8:2-7)
“Iapun (Yesus) bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: “Barang siapa diantara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu”. (Yohanes 8:8)
“Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. Akhirnya tinggallah Yesus seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di tempatnya (Yohanes 8:9-10)
Dari ayat di atas sebenarnya Yesus “hendak” menegakkan hukum rajam (Taurat), tetapi tidak satupun ahli-ahli Taurat yang mau melakukannya, apakah karena tidak ada orang yang merasa “tidak berdosa”, semua orang pasti pernah berdosa, tetapi tentunya bukan karena dosa zina, sehingga dapat saja melakukan hukum rajam itu bagi penzina.
Sebenarnya kunci permasalahannya adalah wanita itu “belum” dapat dihukum secara adil, sebab jika dia berzina, paling tidak laki-laki yang ikut berzina juga dihadapkan kepada Yesus, agar keduanya sama-sama dihukum rajam secara adil sesuai hukum Taurat, jadi bukan hanya si wanita itu saja yang dihukum lihat Perjanjian Lama kitab Ulangan 22:24 di atas.
c. Siapa yang menggenapkan Taurat, Yesus atau Muhammad
Hal ini sebagaimana dengan kata-kata Yesus berikut ini:
“Lalu Yesus bangkit berdiri dan berkata kepadanya: “Hai perempuan, dimanakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau? “Jawabnya: “Tidak ada, Tuhan”, lalu kata Yesus: Akupun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang (Yohanes 8:11).
Jadi tidak benar pendapat Paulus kalau Yesus menggenapkan Taurat:
“Sebab Kristus adalah kegenapan hukum Taurat (Roma 10:4)
Sikap Yesus, seperti pada ayat seperti di atas dikritik Al Quran:
‘Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al Quran) kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena membela orang-orang yang khianat (QS 4:105)
Dengan demikian justru Muhammad saw yang telah menggenapkan Taurat:
“Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah diberi bahagian yaitu Kitab (Taurat), mereka diseru kepada kitab Allah supaya kitab itu menetapkan hukum diantara mereka; kemudian sebahagian dari mereka berpaling, dan mereka selalu membelakangi (kebenaran). (QS 3:23).
d. Islam menegakkan hukum rajam
Dikaitkan masalah zina, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (QS [17] Al Isra:32)
Para kafir pada umumnya tidak memahami hukum zina dalam Islam. Sehingga mereka mengiterprestasikan menjadi salah. Hal ini dikaitkan dengan QS 24, An Nuur: 4:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan 4 orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera (cambuk), dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS.An-Nur:4)
Akibat kebodohan dan kedangkalan dalam Ilmu Fiqih Islam, maka oleh sebagian kafir telah “memelintir” ayat ini. Seolah-olah dalam hukum zina jika seseorang laki-laki dan wanita bezina, maka sebelum menuduh si lelaki maka dari pihak wanita harus menyediakan 4 orang saksi. Sehingga bila dari pihak wanita tidak menyediakan saksi maka pihak perempuan lah yang akan di hokum rajam sampai mati, sedangkan si laki-laki bebas tanpa tuduhan. Untuk memperkuat “kobohongan” tersebut, maka para musuh Islam merekayasa peristiwa-peritiwa yang “seolah-olah” terjadi di Negara-negara Islam yang menerapkan syariat Islam, yang menggambarkan wanita hamil yang berzina dan mati dirajam.
Cerita-cerita fitnah dan bohong tersebut menjadi laris dan di telan mentah-mentah bagi orang yang bodoh dan dungu dalam hukum islam.
Padahal ayat di atas justru membela dan memberi perlindungan kepada seorang wanita yang dituduh (khususnya wanita baik-baik) berzina. Dengan demikian seorang yang menuduh (penuduh) oranglah menyiapkan 4 orang saksi guna menguatkan tuduhannya, bila tidak, maka hukum cambuk 80 kali justru yang akan diterimanya. Selain itu perhatikan pula firman Allah berikut ini:
“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina), hendaklah ada 4 orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya (QS 4:15).
Surat QS 24, An Nuur ayat 4 dan QS 4, An Nisaa ayat 15 di atas sebenarnya saling mendukung, yaitu sebelum menuduh seorang wanita berzina, maka harus ada 4 orang saksi, bila terbukti tuduhan itu baru si wanita di hukum. Bukan dibolak-balik menjadi sebaliknya.
Lalu bagaimanakah hukumnya dua orang yang berzina, yaitu perawan dan bujang menurut Islam, hal ini kedua-duanya harus di hukum:
“Dan terhadap 2 orang yang melakukan perbuatan keji (zina) diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha penyayang (QS 4:16).
“Perempuan dan laki-laki yang berzina hendaklah keduanya didera 100 kali, janganlah menaruh sayang terhadap keduanya, dalam menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudiaan, dan hendaklah diperlihatkan hukuman keduanya kepada kaum muslimin (QS 24:2).
“Perempuan dan laki-laki yang berzina hendaklah didera (dicambuk) 100 kali, dan dibuang dari negeri itu selama 1 tahun (HR Muslim).
Dari Abdullah bin Umar ra katanya: “Beberapa orang Yahudi datang kepada Nabi saw menghadapkan seorang pria dan seorang wanita mereka, yang keduanya kedapatan berzina. Rasullulah memerintahkan supaya keduanya di hukum rajam. Lantas keduanya dirajam di tempat-tempat jenazah di samping mesjid (HR Bukhari)
Jadi dalam perzinaan dua orang harus sama-sama dirajam baik laki-laki maupun wanita. Jadi jelaslah Rasulluah adalah menegakkan Hukum Taurat, sebab Taurat adalah ajaran Musa juga berasal dari firman Allah, untuk itu perlu kita simak Hadits berikut ini.
“Dari Abdullah bin Umar ra. Sesungguhnya dia mengatakan, bahwa ada beberapa Yahudi datang kepada Rasullulah saw. Mereka memberitakan kepada beliau tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan melakukan perzinaan. Lalu Rasullulah saw, menanyakan kepada mereka: “Apakah kamu dapati dalam Taurat tentang soal Rajam?” Mereka menjawab: “Orang berzina itu ki beri malu dan dipukul. “Kata Abdullah bin Salam *) (kepada orang Yahudi): Kamu dusta! Dalam Taurat ada hukuman rajam”. Lalu mereka kemukakan Kitab Taurat dan dibuka.
Ada seorang diantara mereka meletakkan tangannya untuk menutup ayat rajam itu dan dibacanya hanya yang sebelum dan yang sesudah ayat rajam itu. Lalu Abdullah bin Salam menyuruh orang itu mengangkat tangannya dan kebetulan disitu ada ayat berkenaan dengan rajam. Orang Yahudi tadi berkata: “ Benar dia, ya Muhammad! Di situ ayat tentang hukuman rajam. “Rasullulah memerintahkan supaya kedua orang yang berzina itu dirajam. Saya melihat laki-laki melindungi perempuan supaya jangan kena batu’ (HR Bukhari) No 1822.
Jadi jelas dalam Islam hukum rajam itu berlaku untuk wanita pezina bukan wanita diperkosa.
Wallahu’alam bishshowab...

Tidak ada komentar: